Selasa, 06 Juli 2021

Dr. Dra. Hj. ASMIDA, M. Pd: USULAN PENYETARAAN JABATAN BAGI INSTANSI DAERAH

USULAN PENYETARAAN JABATAN BAGI INSTANSI DAERAH (Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional) oleh: Dr. Dra. Hj. ASMIDA, M. Pd NIP: 196508101991032004 Analis Kebutuhan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Email:drdrahjasmidampd@gmail.com; asmida.1965@pekanbaru.go.id 1) Usulan Penyetaraan Jabatan Bagi Instansi Daerah Dilakukan Melalui Kementerian Yang Menyelenggarakan Urusan Di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Dengan Ketentuan Sebagai Berikut: a) Bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Usulan Disampaikan Oleh Gubernur Kepada Menteri Yang Menyelenggarakan Urusan Di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri; Dan b) Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Usulan Disampaikan Oleh Bupati/Walikota Kepada Menteri Yang Menyelenggarakan Urusan Di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Melalui Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 2) Standar Penyetaraan Jabatan, Jenis Jabatan, Dan Pendelegasian Wewenang Rekomendasi Penetapan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Bagi Instansi Daerah Ditetapkan Dalam Keputusan Menteri. 3) Penetapan Standar Penyetaraan Jabatan Dan Jenis Jabatan Bagi Instansi Daerah Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Dilakukan Setelah Berkoordinasi Dengan Kementerian Yang Menyelenggarakan Urusan Di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri. 4) Pendelegasian Wewenang Rekomendasi Penetapan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Bagi Instansi Daerah Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Berlaku Sampai Dengan Bulan Desember 2021.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar