https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=999806087496443&id=100024011825705
Jumat, 30 Juli 2021
Senin, 26 Juli 2021
Rabu, 21 Juli 2021
Minggu, 18 Juli 2021
Kamis, 15 Juli 2021
Selasa, 13 Juli 2021
Dr. Dra. Hj. Asmida, M. Pd: Galeri Asmida dalam berbagai moment saat kegiatan formal maupun tidak.
Galeri video edit berikut penulis buat sebagai salah satu kenangan berbagai kegiatan yang penulis ikuti di Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang sebelumnya bernama bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) sejak Agustus tahun 2010. Selain kegiatan formal kantor juga ada kegiatan tidak formal bersama kawan - kawan dan keluarga selanjutnya tonton tayangannya di video 2 π dan video 1 yang penulis tampilkan dalam bentuk linkπ
Sumber foto : facebook.com/asmidarajamuda tgl 12 dan 13 Juli 2021. Trims fb
Video 1π
Senin, 12 Juli 2021
Jumat, 09 Juli 2021
Kamis, 08 Juli 2021
Rabu, 07 Juli 2021
Selasa, 06 Juli 2021
Dr. Dra. Hj. ASMIDA, M. Pd: USULAN PENYETARAAN JABATAN BAGI INSTANSI DAERAH
USULAN PENYETARAAN JABATAN BAGI INSTANSI DAERAH
(Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional)
oleh:
Dr. Dra. Hj. ASMIDA, M. Pd
NIP: 196508101991032004
Analis Kebutuhan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru
Email:drdrahjasmidampd@gmail.com; asmida.1965@pekanbaru.go.id
1) Usulan Penyetaraan Jabatan Bagi Instansi Daerah Dilakukan Melalui Kementerian Yang Menyelenggarakan Urusan Di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Dengan Ketentuan Sebagai Berikut:
a) Bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Usulan Disampaikan Oleh Gubernur Kepada Menteri Yang Menyelenggarakan Urusan Di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri; Dan
b) Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Usulan Disampaikan Oleh Bupati/Walikota Kepada Menteri Yang Menyelenggarakan Urusan Di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Melalui Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
2) Standar Penyetaraan Jabatan, Jenis Jabatan, Dan Pendelegasian Wewenang Rekomendasi Penetapan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Bagi Instansi Daerah Ditetapkan Dalam Keputusan Menteri.
3) Penetapan Standar Penyetaraan Jabatan Dan Jenis Jabatan Bagi Instansi Daerah Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Dilakukan Setelah Berkoordinasi Dengan Kementerian Yang Menyelenggarakan Urusan Di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri.
4) Pendelegasian Wewenang Rekomendasi Penetapan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Bagi Instansi Daerah Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Berlaku Sampai Dengan Bulan Desember 2021.
Langganan:
Postingan (Atom)
-
https://www.facebook.com/100019038545162/posts/900246193953324/ https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1066033507540367&id=100024...
-
https://youtu.be/UGTHwcFltPs https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1050103752466676&id=100024011825705